Strategi OJK Dalam Pengawasan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
09 Agustus 2019
Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, saat meresmikan penunjukkan Aftech sebagai penyelenggara IKD di Jakarta, mengatakan, melalui mekanisme ini OJK akan sangat terbantu dalam pengawasan penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour, sebagaimana disampaikan pada Bali Fintech Agenda dalam Rangkaian Acara Annual Meeting IMF-WB 2018.
Video Terkait