OJK dan Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik
09 Agustus 2019
OJK dan Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka memperkuat pertukaran informasi antarlembaga penyelenggarakan pelayanan publik, di Solo.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan, bahwa salah satu tugas dan fungsi OJK dalam mengatur sektor jasa keuangan (SJK) adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK mendukung Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pemerintah dengan tetap mempertahankan nilai-nilai, seperti: (a) Tetap menjaga informasi hasil pengawasan yang bersifat rahasia, (b) Memperkuat fungsi koordinasi dalam penanganan pelindungan konsumen, dan (c) membangun sistem penyelesaian pengaduan nasabah yang solid mulai dari memperkuat fungsi Internal Dispute Resolution (IDR) pada lembaga jasa keuangan, penyediaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau pengadilan sebagai tahapan terakhir.
Video Terkait