Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Kedua Hadapai Dampak Virus Corona
13 Maret 2020
Pemerintah Umumkan Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19. Otoritas Jasa Keuangan Mengeluarkan Beberapa Kebijakan Countercyclical Melalui Peraturan OJK (POJK) Tentang Stimulus Perekonomian Nasional, diantaranya : 1. Bank dapat menerapkan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 2. Kebijakan stimulus meliputi penilaian kualitas kredit/pembiayann/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok.
Video Terkait