Rapat Koordinasi OJK dan Industri Perbankan Hadapi Dampak Virus Corona
05 Maret 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi sektor jasa keuangan untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Langkah ini pun disambut baik oleh industri perbankan.
Video Terkait