Ini Dia Regulasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
02 Februari 2021
OJK telah menerbitkan sebuah regulasi untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Ya, regulasi tersebut adalah POJK No.31/POJK.07/2020 terkait Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
POJK tersebut tentunya akan memberikan informasi yang bermanfaat agar bisa lebih memahami apa saja layanan konsumen dan bagaimana sih mekanisme layanan konsumen itu. OJK menyediakan 3 jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan/atau perwakilan konsumen dan juga masyarakat.
Mau tau dong apa saja layanan tersebut dan bagaimana cara memanfaatkannya? Yuk sama-sama kita saksikan videonya!
Video Terkait