Securities Crowdfunding (SCF) Alternatif Pendanaan Wirausaha UMKM
03 April 2021
Sobat OJK, sebagai regulator di industri Pasar Modal, OJK sangat memperhatikan program pengembangan UMKM untuk menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Melihat potensi entrepreneur UMKM NU yang begitu besar, adanya Layanan Urun Dana berbasis Teknologi atau Securities CrowdFunding diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi pengembangan usaha para entrepreneur UMKM NU, serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia pada umumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat Sosialisasi mengenai Securities Crowdfunding (SCF) kepada masyarakat NU.
Pada acara tersebut Ketua Umum PBNU KH.Said Aqil Siradj menyampaikan bahwa NU akan terus ikut berperan aktif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mengajak semua kalangan bekerja sama memulihkan ekonomi pasca pandemi.
Hadirnya SCF merupakan dukungan OJK terhadap industri keuangan Syariah karena bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan Sukuk. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, OJK menilai potensi pengembangan bisnis sesuai prinsip syariah masih sangat besar.
Video Terkait