Penambahan Kredit Usaha Untuk Sektor Pariwisata Percepat Pemulihan Ekonomi
10 April 2021
Sobat OJK, percepatan pemulihan ekonomi terus dilakukan OJK termasuk mendorong kebangkitan sektor pariwisata melalui pemberian tambahan kredit usaha sebagai tindak lanjut dari POJK 48/2020 oleh industri jasa keuangan.
OJK bekerjasama dengan KADIN mendata sektor pariwisata yang perlu mendapatkan tambahan kredit usaha. Selain itu, restrukturisasi kredit masih bisa diberikan pada UMKM dan Korporasi di atas Rp10 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat kunjungan kerja DPR di Bali.
Pada pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap Bali bisa menjadi salah satu pusat pariwisata yang ikut memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui sinergi dengan pemangku kepentingan, DPR optimis target pertumbuhan ekonomi 2021 akan tercapai. Turut hadir pada pertemuan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI serta Perwakilan Bank Indonesia dan Industri Jasa Keuangan .
Video Terkait