Sobat OJK, perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan salah satu pondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. Peran perlindungan konsumen sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Selama tahun 2020, OJK melakukan sekitar 350 kegiatan edukasi keuangan dengan menjangkau lebih dari 85.000 peserta antara lain kelompok milenial, UMKM, Ibu Rumah Tangga, Petani, Nelayan, dan masyarakat umum lainnya. OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat mendigitalisasi produk dan layanannya dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara saat Webinar Hari Konsumen Nasional secara virtual.