Pengawasan Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan
27 April 2021
Sobat OJK, pengawasan terintegrasi merupakan amanah dan kunci penting pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pada UU tersebut, OJK memiliki tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dalam menghadapi pandemi, OJK telah menyesuaikan kebijakan di bidang pengawasan dan perizinan dengan melakukan reformasi pengawasan dengan pengaturan yang lebih mengacu pada principle-based dan memberi ruang yang kondusif bagi industri untuk tumbuh dan inovasi, perizinan yang lebih cepat dan transparan, serta pengawasan yang sudah menggunakan teknologi. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 sebagai pedoman pengembangan industri perbankan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat memberikan pembekalan kepada para calon staf OJK.
Video Terkait