Penandatanganan Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal
20 Agustus 2021
Sobat OJK, OJK bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kominfo, dan Kemenkop UKM berkomitmen memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
OJK apresiasi upaya-upaya yang dilakukan anggota SWI dalam melakukan cyber patrol, memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online ilegal, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal. Seluruh anggota SWI harus membangun sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK saat High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang dilakukan secara virtual.
Video Terkait