Peluang dan Tantangan Penerapan Teknologi Informasi di Industri Keuangan Non Bank
19 Oktober 2021
Sebagai regulator di sektor jasa keuangan, OJK mendorong inovasi keuangan digital dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keadilan, dan keterbukaan. Di Industri Keuangan Non Bank, saat ini terdapat dua produk yang memanfaatkan teknologi informasi yaitu pembiayaan memanfaatkan teknologi informasi (fintech peer to peer lending) dan asuransi (Insurtech). OJK berfokus meningkatkan literasi masyarakat dalam penggunaan produk keuangan digital khususnya pinjaman online. OJK menghimbau kepada masyarakat agar selalu cek legalitas perusahaan pinjaman online ke website OJK agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekuti Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi pada webinar OJK Mengajar kerjasama dengan Universitas Trisakti.
Video Terkait