Hentikan Pinjol Ilegal
20 Oktober 2021
OJK bersama Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal, Selasa (19/10), Menkopolhukam Mahfud MD @mohmahfudmd menyatakan bahwa pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso @wimboh.ojk juga berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.
Simak pernyataan Menkopolhukam dan Ketua Dewan Komisioner OJK lebih lanjut dalam postingan berikut ini.
Selalu #CekDulu legalitas penawaran pinjol yang kamu terima ke Kontak OJK @kontak157 melalui telepon 157, atau WA 081 157 157 157. Kamu juga bisa lihat daftar pinjol yang legal di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Video Terkait