Peluang dan Tantangan Sektor Industri Keuangan Non Bank Tahun 2022
25 November 2021
Sebagai langkah untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari pandemi covid, OJK menyiapkan langkah kebijakan lanjutan countercyclical untuk lembaga jasa keuangan non bank yang akan dilakukan sampai dengan April 2023. Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan countercyclical IKNB yaitu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending, dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada seminar Indonesia Financial Sector Outlook 2022.
Video Terkait