OJK Dorong Implementasi Governance Risk and Compliance Industri Jasa Keuangan
26 November 2021
Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS telah melakukan berbagai bauran kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan juga makro ekonomi. OJK telah terbitkan kebijakan yang bersifat akomodatif dan countercyclical menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga dorong tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan melalui governance, risk, dan compliance terintegrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida pada seminar center for leadership & ethics menuju Indonesia emas 2045.
Video Terkait