Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
28 November 2021
Selama masa pandemi, tren pertumbuhan aset, dana pihak ketiga dan kredit industri perbankan terjaga baik dan stabil. Sejak pertengahan 2021, kredit sudah mulai tumbuh positif. Per Oktober 2021 kredit tumbuh 3,24% (yoy) dengan risiko kredit di rentang yang aman. OJK telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit pada tahun 2020 yang pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekomomi dan stabilitas sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana pada dialog interaktif yang bertemakan membangun optimisme baru mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Hadir pada Dialog Interaktif tersebut Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bapak Suharso Monoarfa sebagai keynote speaker serta perwakilan Bappenas, Kemenkop UKM dan Kadin sebagai pembicara.
Video Terkait