Arah Strategi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
07 Desember 2021
OJK melakukan pengawasan market conduct yaitu pengawasan terhadap perilaku industri jasa keuangan saat berhubungan dengan konsumen. Cakupan pengawasan market conduct terdiri dari desain produk dan layanan jasa keuangan, penyampaian informasi produk/layanan jasa keuangan, penawaran produk/layanan jasa keuangan, pemberian layanan atas produk dan/layanan jasa keuangan, penyusunan perjanjian produk/layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. OJK akan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan pertumbuhan industri jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pada forum diskusi bersama media massa.
Video Terkait