Penegakan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal
14 Februari 2022
Saat ini OJK telah melakukan moratorium perizinan fintech lending untuk evaluasi kepatuhan dan tata kelola fintech. OJK melalui Satgas Waspada Investasi bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terus berantas pinjaman online ilegal. Sampai dengan saat ini, telah ditutup 3.784 pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat seminar edukasi tentang pinjaman "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum."
Video Terkait