Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,Edukasi,dan Pelindungan Konsumen 2023-2027
12 Desember 2023
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, semakin memperkuat posisi OJK dalam melakukan pelindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan, melalui literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Untuk melaksanakan mandat tersebut, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Peta Jalan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terInklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
Video Terkait