Investasi dan pinjaman ilegal saat ini
semakin marak terjadi. Hal itu disebabkan masih rendahnya pengetahuan
jenis-jenis investasi dan pinjaman yang aman di masyarakat.
Satuan Tugas Waspada Investasi
mempunyai dua cara agar masyarakat terhindar dari investasi dan pinjaman
ilegal. Yaitu mempunyai prinsip 2 L, legal dan logis. Diantaranya,
mulai dari terdaftarnya jenis kegiatan usaha investasi dan pinjaman
tersebut hingga diawasi oleh otoritas berwenang yakni Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Jika kamu menemukan penawaran
investasi yang mencurigakan, segera laporkan melalui 157 OJK, atau kirim
email ke konsumen@ojk.go.id atau bisa juga menghubungi waspadainvestasi@ojk.go.id.