OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan yang sudah
terukur untuk berbagai sektor untuk menjaga stabilitas sektor jasa
keuangan. Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan telah diperpanjang
dan bisa dilakukan berulang hingga Maret 2022. Industri Jasa Keuangan
juga diperkuat melalui konsolidasi Industri Jasa Keuangan. Hal ini
disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat diskusi
panel Bisnis Indonesia Business Challenges yang dilakukan secara
virtual. Kebijakan yang dikeluarkan OJK sejak awal pandemi telah
meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, OJK juga mendorong
kemudahan dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya
UMKM. (26/01)