Pahami Mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
25 Juli 2021
Sobat OJK, mekanisme pengaduan konsumen dalam penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan telah disediakan yaitu melalui internal dispute resolution (IDR) yaitu penyelesaian pengaduan konsumen dengan melaporkan perselisihan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui portal aplikasi perlindungan konsumen yang disediakan OJK di https://kontak157.ojk.go.id. Konsumen juga dapat menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam penyelesaian pengaduan jika penyelesaian sengketa melalui jalur sebelumnya dirasa belum memuaskan. Informasi terkait LAPS dapat di akses di https://lapssjk.id/ atau telepon ke 021-29600292. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Sarjito juga menghimbau kepada konsumen di Sektor Jasa Keuangan agar mengedepankan penggunaan layanan yang telah disediakan tersebut dalam menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait produk dan layanan di Sektor Jasa Keuangan agar memperoleh penyelesaian pengaduan yang efektif.
Informasi lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau konsumen@ojk.go.id.
Video Terkait