OJK Memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
12 Agustus 2021
Sobat OJK, OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu strategi anti kecurangan, khususnya penyuapan. Dengan diperolehnya sertifikat SNI ISO 37001 SMAP, menunjukkan bahwa OJK telah memiliki pengendalian internal yang baik dan tata kelola yang efektif sesuai dengan persyaratan SNI ISO 37001 SMAP yang diakui Lembaga Sertifikasi SMAP. OJK berharap pencapaian ini dapat diikuti seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat Penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP di OJK pada tanggal 12 Agustus 2021.
Pesan tersebut sejalan dengan komitmen bersama untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang telah ditandatangani oleh OJK dan Asosiasi Industri Jasa Keuangan pada 18 Agustus 2020.
Video Terkait