Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap para pelaku UMKM khususnya dari sektor Pasar Modal adalah dengan penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding. Selain memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan securities crowdfunding (SCF) diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk terus berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasa Modal Hoesen pada sosialisasi Securities Crowdfunding bagi pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa sosialisasi pasar modal terkait SCF sangat penting. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur dorong UMKM gunakan securities crowdfunding yang resmi dari OJK.