Siaran Pers: Komite Basel Nilai Regulasi Sektor Perbankan Indonesia Capai Tingkat Optimal

 Siaran Pers: Komite Basel Nilai Regulasi Sektor Perbankan Indonesia Capai Tingkat Optimal

Dec 13 2016
Jumlah Download : 324
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 13 Desember 2016: Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada pertemuan akhir November lalu di Santiago, Chile telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan di Indonesia saat ini. Grading C untuk LCR merupakan grading tertinggi sementara grading LC untuk Capital merupakan grading tertinggi kedua di bawah grading C. Hasil tersebut merupakan hasil optimal yang dapat diraih oleh Indonesia saat ini, karena untuk aspek Capital Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar, yaitu dengan mempertahankan (i) pengenaan bobot risiko 0% untuk SUN (Surat Utang Negara) dalam denominasi mata uang asing (sementara sesuai kerangka Basel, eksposur tersebut dikenakan bobot risiko berdasarkan country rating Indonesia yaitu 50%) dan (ii) pengenaan bobot risiko untuk tagihan kepada pegawai dan pensiunan dengan bobot risiko 50% (sementara sesuai kerangka Basel eksposur tersebut dikenakan bobot risiko 75%) dengan pertimbangan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain.

Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Diharapkan dengan hasil tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia.

Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.

RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS.

Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2014, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP. Atas hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap 10 regulasi agar sejalan dengan standar internasional.

Dengan telah ditetapkannya grading RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk RCAP Capital yang sama grading-nya dengan Amerika Serikat bahkan lebih tinggi dari Uni Eropa.

***

Informasi lebih lanjut:

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1.Telp: (021) 29600000. msiregar@ojk.go.id. www.ojk.go.id

Artikel Lain