No. SP 55 DKNS OJK 6 2016.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Kendari, 20 Juni 2016. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Info lebih lanjut: Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Widodo. Telp. 0401-3131169/70. Email: widodo@ojk.go.id. Website: www.ojk.go.id