Siaran Pers: OJK Jalin Kerja Sama Bilateral dengan Bank Negara Malaysia

 Siaran Pers: OJK Jalin Kerja Sama Bilateral dengan Bank Negara Malaysia

Aug 1 2016
Jumlah Download : 66
   

 

Otoritas Jasa Keuangan Jakarta, 1 Agustus 2016: Otoritas Jasa Keuangan menjalin (OJK) kerja sama bilateral dengan Bank Negara Malaysia sebagai bagian penerapan Asean Banking Integration Framework (ABIF).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menandatangani perjanjian bilateral tersebut dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Datuk Muhammad bin Ibrahim, disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia dan Malaysia ke-XI di Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/8).

Perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.

Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini terkait dengan proses perizinan QAB, antara lain:

  1. Malaysia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia,
  2. Indonesia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia, termasuk di dalamnya kelompok institusi perbankan Malaysia yang telah ada di Indonesia.
  3. Perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.

Muliaman dalam sambutannya mengatakan perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ABIF pada 31 Desember 2014, yang kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia.

"Penandatanganan perjanjian bilateral ini merupakan kesepakatan strategis terutama untuk meningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN sebagaimana spirit yang diusung pada ABIF. Melalui penandatanganan perjanjian bilateral ini pelaku industri jasa keuangan khususnya perbankan dapat memanfaatkan peluang kesempatan ini dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia," katanya.

OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

***

Informasi lebih lanjut:

 

Triyono
Advisor pada Grup Dukungan Strategis Dewan Komisioner Bidang  Hubungan Kerjasama Internasional dan Hubungan Kelembagaan

Telp: 021 296 00000

Email: triyono@ojk.go.id

www.ojk.go.id

Artikel Lain