No. SP 34 DKNS OJK 4 2016.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 28 April 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensinya. Regulasi ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti. SEOJK ini adalah penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP Tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.