Siaran Pers: OJK Keluarkan Insentif untuk Perbankan Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit

 Siaran Pers: OJK Keluarkan Insentif untuk Perbankan Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit

May 2 2016
Jumlah Download : 1734
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 28 April 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensinya. Regulasi ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti. SEOJK ini adalah penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP Tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.


Perubahan regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Masyarakat akan mendapat pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan dengan akses yang lebih luas,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

Melalui insentif ini diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit. Karena pada akhirnya dengan modal inti yang sama, bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.

Artikel Lain