Siaran Pers: OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital

 Siaran Pers: OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital

Mar 17 2016
Jumlah Download : 23
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 17 Maret 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan layanan perbankan digital (digital banking) sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan diyakini dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan.

"Pemanfaatan teknologi digital secara optimal, diyakini dapat meningkatkan efisiensi pada industri perbankan, yang pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam pembukaan Diskusi OJK mengenai Digital Banking di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurutnya, optimalisasi layanan perbankan digital sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk mendorong digital economy, sehingga perbankan Indonesia harus mampu mendukung dan mengantisipasi arah tersebut.

Pengembangan layanan perbankan digital juga menghadapi beberapa tantangan, yaitu mengubah pemikiran industri dan juga masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara optimal, nilai investasi IT yang cukup besar, mengelola hubungan antara industri perbankan dan telekomunikasi, pengamanan informasi, dan penyelarasan aturan antar regulator.

Untuk merespons hal tersebut, OJK telah membentuk Tim Taskforce Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap digital banking dan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi mengenai guideline tentang penerapan digital banking oleh perbankan Indonesia.

Terkait hal itu, Tim telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai stakeholder, antara lain: perbankan, Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, dan pakar pengamanan informasi.

Berdasarkan diskusi tersebut, perbankan nasional dan penyedia jasa telekomunikasi sudah dan akan menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital agar transaksi perbankan menjadi lebih efisien, mudah, dan lebih simpel.

OJK juga melihat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk pengembangan layanan perbankan digital, yaitu:

  1. Pentingnya menggunakan single identity (misalnya e-KTP) bagi perbankan sebagai basis data nasabah,
  2. Perbankan perlu mempersiapkan infrastruktur TI dan infrastruktur lainnya yang handal, menerapkan risk manajemen yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam hal bank memasuki bisnis digital banking,
  3. Perlu standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi SOP telco khususnya pada saat penggantian SIM card nasabah untuk mendukung layanan digital banking,
  4. Peningkatan pengamanan. Penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka, sehingga salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank,
  5. OJK akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah.

    OJK selaku otoritas pengawasan industri jasa keuangan telah, sedang, dan akan terus mengawal perkembangan digital banking, menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan produk/aktivitas perbankan yang semakin kompleks, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang handal dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, dan perlindungan kepentingan nasabah perbankan dan masyarakat.

     

***

Informasi lebih lanjut:

  • Advisor setingkat Deputi Komisioner OJK, Agus Edy Siregar. Email  agus.siregar@ojk.go.id. www. ojk.go.id. Tlp: 021- 29600000.

Artikel Lain