SP-OJK-Tingkatkan-KerjaSama-BOT.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Bangkok, 31 Maret 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kerja sama di tingkat regional melalui penandatanganan Letter of Intent dengan Bank of Thailand (BoT) mengenai kesepakatan atas penyusunan Bilateral Agreement sebagai implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) antara Indonesia dan Thailand.
Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BoT Veerathai Santiprabhob di Bangkok, Thailand, Kamis (31/3).
Muliaman mengatakan kerja sama ini selain untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand melalui kehadiran institusi perbankan di kedua yurisdiksi, juga untuk meningkatkan hubungan dagang antar kedua yurisdiksi.
Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, di mana dua negara anggota ASEAN melakukan negosiasi, berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Qualified ASEAN Banks (QABs), dan akses pasar serta fleksibilitas operasional yang diberikan.
Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh Negara anggota ASEAN pada ABIF Guidelines, yaitu berorientasi pada output, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.
Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah berdasarkan asas timbal balik. Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada yurisdiksi host authority.
"Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor tiga Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand," katanya.
Menurut Muliaman, OJK mendukung upaya institusi perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan Bilateral Agreement, dan akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK-BoT pada area pengawasan lintas batas, dalam waktu dekat.
Nota kesepahaman dengan BoT ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang mengamanatkan untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas LJK di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.
Informasi lebih lanjut:
Triyono
Advisor Bidang Hubungan Internasional dan Kelembagaan pada Grup Dukungan Dewan Komisioner
Telp: 021 9600000
Email: triyono@ojk.go.id
www.ojk.go.id
Right Menu Subsite