Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal (BPSPM) akan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2016 di Banda Aceh pada 5-7 September 2016.
SEOJK ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasar 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (POJK Perizinan WPEE dan WPPE).
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, OJK merilis pengumuman perpanjangan izin WPEE dan WPPE.
Pengumuman proses pelayanan pemberian izin Wakil Penjaminan Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
DK OJK telah mencabut Surat Izin Usaha sebagai Perusahaan Efek atas nama PT Multi Sarana Investama Sekuritas. PT Multi Sarana Investama Sekuritas tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tahun ini, OJK kembali berpartisipasi dalam forum International Organization of Securities Commission The Growth and Emerging Markets Committee yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali.
DK OJK mencabut Surat Izin Usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek atas nama PT Icra Indonesia tidak berlaku. PT Icra Indonesia tak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Penetapan terkait Pembekuan Surat Tanda Terdaftar atas enam Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) yang terdaftar di OJK.
Anggota DK OJK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/SEOJK.04/2015 tentang Iuran Keanggotaan Bank Kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal.
OJK telah mengumumkan pemenang Annual Report Award 2014. Silakan klik pengumuman ini untuk melihat daftar pemenang. Selamat kepada pemenang Annual Report Award 2014.
GetAllPagesBeritadanKegiatan